1. Pengertian Ilmu Pengetahuan Alam SD
Sekolah Dasar
diselenggarakan dengan tujuan untuk mengembangkan sikap dan kemampuan serta
memberikan pengetahuan dan keterampilan dasar yang diperlukan untuk hidup dalam
masyarakat serta mempersiapkan peserta didik mengikuti pendidikan menengah
(UUSPN 1989 Pasal 3).
Untuk rnencapai tujuan
tersebut diperlukan pendidikan dan pengajaran dan berbagai disiplin ilmu. Salah
satu disiplin ilmu yang dikembangakan di SD adalah mata pelajaran IPA. Mata
pelajaran IPA diberikan kepada para peserta didik mulai dari kelas I sampai
dengan kelas VI di tingkat SD, sesuai dengan kurikulum yang dibakukan
pemerintah melalui Departemen Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2004, serta lebih
disempurnakan lagi dengan dikeluarkannya Suplemen Kurikulum 2006. Proses
belajar mengajar yang berlangsung di SD termasuk mata pelajaran IPA harus
mengacu pada kurikulum 2006.
Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
merupakan hasil kegiatan manusia berupa pengetahuan, gagasan dan konsep yang
terorganisasi tentang alam sekitarnya, yang diperoleh dari pengalaman melalui
serangkaian proses ilmiah antara lain penyelidikan, penyusunan, dan pengujian
gagasan-gagasan. Selain hal tersebut di atas, mata pelajaran IPA dapat
dijadikan program untuk menanamkan dan mengembangkan pengetahuan, keterampilan,
sikap dan nilai ilmiah pada siswa serta rasa mencintai dari menghargai
kebesaran Tuhan Yang Maha Esa.
2. Tujuan Pelajaran IPA SD
Manusia adalah makhluk hidup
yang aktif berkembang sesuai dengan budi dan daya manusia dalam menemukan
teknologi untuk kemudahan hidupnya. Kesadaran akan pentingnya IPA harus
dibangun sejak dini sehingga pada gilirannya nanti akan terbentuk masyarakat
yang mampu menguasai teknologi serta mampu menghasilkan produk teknologi yang
bermanfaat dan dapat menerapkannya dengan bijaksana.
Pelajaran IPA bukanlah suatu
ilmu yang haras diterima dan dihafalkan oleh anak-anak, tetapi suatu alat untuk
mengaktifkan anak-anak kepada sesuatu tujuan yang tertentu. Proses perolehan
materi pelajaran IPA tidak hanya sebatas menghafalkan pendapat-pendapat para
ahli-ahli, namun harus diperoleh dengan cara praktik sehingga dapat merangsang
siswa mengadakan penyelidikan masalah-masalah yang berhubungan dengan materi
pelajaran.
Menurut Kurikulum Pendidikan
Dasar (Depdikbud, 1994:81), tujuan mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam di SD)
adalah :
a. Siswa
memahami konsep-konsep IPA dan keterkaitannya dengan kehidupan sehari-hari.
b. Siswa
memiliki keterampilan proses untuk mengembangkan pengetahuan dan gagasan
tentang ajaran sekitarnya,
c. Siswa
mempunyai minat untuk mengenal dan mempelajari benda-benda serta kejadian di
lingkungan sekitar.
d. Siswa
bersikap ingin tahu, tekun, terbuka, kritis, mawas diri, bertanggung jawab,
bekerja sama dan mandiri.
e. Siswa
mampu menerapkan berbagai konsep IPA untuk menjelaskan gejala-gejala alam dan
memecahkan masalah dalam kehidupan sehari-hari
f. Siswa
mampu menggunakan teknologi sederhana yang berguna untuk memecahkan suatu masalah
yang ditemukan dalam kehidupan seharihan.
g. Siswa
mengenal dan memupuk rasa cinta terhadap alam sekitar, sehingga menyadari
kebesaran dan keagungan Tuhan Yang Maha Esa
Menurut Kurikulum 2006,
sesuai Permendikbud No 22 Th 2006 Mata Pelajaran IPA di SD/MI
bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut.
1) Memperoleh
keyakinan terhadap kebesaran Tuhan Yang Maha Esa berdasarkan
keberadaan, keindahan dan keteraturan alam ciptaan-Nya
2) Mengembangkan
pengetahuan dan pemahaman konsep-konsep IPA yang bermanfaat dan dapat
diterapkan dalam kehidupan sehari-hari
3) Mengembangkan
rasa ingin tahu, sikap positip dan kesadaran tentang adanya hubungan
yang saling mempengaruhi antara IPA, lingkungan, teknologi dan
masyarakat
4) Mengembangkan
keterampilan proses untuk menyelidiki alam sekitar, memecahkan
masalah dan membuat keputusan
5) Meningkatkan
kesadaran untuk berperanserta dalam memelihara, menjaga dan melestarikan
lingkungan alam
6) Meningkatkan
kesadaran untuk menghargai alam dan segala keteraturannya sebagai salah satu
ciptaan Tuhan
7) Memperoleh
bekal pengetahuan, konsep dan keterampilan IPA sebagai dasar untuk melanjutkan
pendidikan ke SMP/MTs
Sedangkan dalam Kurikulum 2013, istilah tujuan mata pelajaran IPA diganti dengan kompetensi yang harus dimiliki siswa setelah memelajari IPA. Menurut Permendikbud No. 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah, Deskripsi Kompetensi mata pelajaran IPA SD adalah sebagai berikut:
Kelas I – II
- Menunjukkan
sikap ilmiah: rasa ingin tahu, jujur, logis, kritis, dan disiplin melalui IPA
- Mengajukan
pertanyaan: apa, mengapa, dan bagaimana tentang alam sekitar
- Melakukan
pengamatan objek IPA dengan menggunakan panca indra
- Menceritakan
hasil pengamatan IPA dengan bahasa yang jelas
Kelas III – IV
- Menunjukkan
sikap ilmiah: rasa ingin tahu, jujur, logis, kritis, dan disiplin melalui IPA
- Mengajukan
pertanyaan: apa, mengapa, dan bagaimana tentang alam sekitar
- Melakukan
pengamatan objek IPA dengan menggunakan panca indra dan alat sederhana
- Mencatat
dan menyajikan data hasil pengamatan alam sekitar secara sederhana
- Melaporkan
hasil pengamatan alam sekitar secara lisan dan tulisan secara sederhana
- Mendeskripsikan
konsep IPA berdasarkan hasil pengamatan
Kelas V – VI
- Menunjukkan
perilaku keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai hasil dari pengamatan
terhadap objek IPA
- Menunjukkan
sikap ilmiah: rasa ingin tahu, jujur, logis, kritis, disiplin, dan tanggung
jawab melalui IPA
- Mengajukan
pertanyaan: apa, mengapa, dan bagaimana tentang alam sekitar
- Melakukan
pengamatan objek IPA dengan menggunakan panca indra dan alat sederhana
- Menyajikan
data hasil pengamatan alam sekitar dalam bentuk tabel atau grafik
- Membuat
kesimpulan dan melaporkan hasil pengamatan alam sekitar secara lisan dan
tulisan secara sederhana
- Menjelaskan
konsep dan prinsip IPA
Tujuan/Kompetensi tersebut
di atas, dapat dicapai jika dalam proses belajar mengajar, guru dapat
menciptakan suasana yang kondusif. Diantaranya dengan menggunakan berbagai
metode dan teknik yang sesuai dengan pokok bahasan. Hal
ini dimaksudkan agar pembelajaran menjadi bermakna bagi siswa.
DAFTAR PUSTAKA
Depdikbud, 1994, Kurikulum
Pendikan Dasar, Jakarta: Depdikbud
PERATURAN MENTERI
PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2006 TENTANG
STANDAR ISI UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN
DAN KEBUDAYAAN NOMOR 64 TAHUN 2013 TENTANG STANDAR ISI PENDIDIKAN
DASAR DAN MENENGAH
Tidak ada komentar
Posting Komentar