a.
Pengertian dan Dasar Gerakan Pramuka
Model Pelaksanaan atau Implementasi Gerakan Pramuka Dalam Kegiatan Ekstrakurikuler yang menggunakan Kurikulum Merdeka maupun Kurikulum 2013. Gerakan Pramuka adalah suatu gerakan
pendidikan untuk kaum muda, yang bersifat sukarela, nonpolitik, terbuka untuk
semua, tanpa membedakan asal-usul, ras, suku dan agama, yang menyelenggarakan
Pendidikan Kepramukaan melalui suatu Model nilai yang didasarkan pada Satya dan
Darma Pramuka.
Berdasarkan
pengertian itu sekolah hendaknya menyelenggarakan Pendidikan Kepramukaansebagai
proses pendidikan yang menyenangkan
bagi anak muda, dibawah tanggungjawab anggota dewasa, yang dilaksanakan di luar
lingkungan pendidikan sekolah dan keluarga, dengan tujuan, prinsip dasar dan
metode pendidikan tertentu
b.
Dasar Kegiatan Pramuka
Dasar Penyelenggaraan Gerakan
Pramuka sebagai Landasan Hukum diatur berdasarkan:
1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010
Tentang Gerakan Pramuka
2) Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 238 tahun 1961 Tentang Gerakan Pramuka
3) Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 118 tahun 1961 Tentang Penganugerahan Pandji kepada Gerakan
Pendidikan Kepanduan Pradja Muda karana
4) Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 24 tahun 2009 Tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
5)
Keputusan
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 203 tahun 2009 Tentang Anggaran Rumah
Tangga Gerakan Pramuka.
Landasan Hukum Gerakan Pramuka
merupakan landasan gerak
setiap aktivitas
dalam menjalankan tatalaksana organisasi dan manajemen Gerakan Pramuka diantaranya
dituangkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
1) Faktor – faktor
penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka (Kepres RI No.
24 Tahun 2009 dan SK Kwarnas 203 Tahun 2009) ialah :
a. Jiwa ksatria
yang patriotik dan semangat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang adil
dan makmur material maupun spiritual, dan beradab.
b. Kesadaran
bertanggungjawab atas kelestarian Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
c. Upaya pendidikan bagi kaum muda melalui Pendidikan Kepramukaan
dengan sasaran meningkatkan sumber daya kaum muda dalam mewujudkan masyarakat
madani dan melestarikan keutuhan :
•
Negara Kesatuan Republik Indonesia
•
Ideologi Pancasila
•
Kehidupan rakyat yang rukun dan damai
•
Lingkungan hidup di bumi nusantara
2) Fungsi Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, sebagai :
a) Landasan hukum
dalam pengambilan kebijakan Gerakan Pramuka.
b) Pedoman dan
petunjuk pelaksanaan kegiatan Pendidikan Kepramukaan.
c.
Struktur Organisasi Pramuka
Struktur Organisasi Pramuka
Struktur Organisasi Gerakan Pramuka |
Penyajian
diagram organisasi Pramuka diharapkan dapat memberikan gambaran untuk
memperjelas kedudukan kepala sekolah sebagai ketua majelis pembimbing
gugusdepan (Kamabigus) pada tingkat satuan pendidikan dalam Model Pendidikan
Kepramukaan pada tingkat nasional. Di samping ini diagram memberikan gambar
alur kewenangan dan tanggung jawab yang dipikul pada setiap level
organisasi dengan fokus utama
meningkatkan mutu kompetensi seluruh siswa khususnya dalam kegiatan Pendidikan Kepramukaan secara
nasional.
Pada diagram terlihat posisi kepala sekolah sebagai kamabigus yang bertanggung jawab atas efektifnya program Pendidikan Kepramukaan pada tingkat satuan pendidikan dalam kerangka struktur nasional Pendidikan Kepramukaan.
d.
Jenis dan Tujuan Kegiatan Pramuka
Pendidikan Kepramukaan sebagai
ekstrakurikuler di sekolah dasarsampai dengan sekolah menengah,mengacu pada
Permendikbud No. 81A Tahun 2013. Di samping itu terdapat pengaturan dalam Undang Undang Nomor 12 Tahun 2010, yang mengatur
penyelenggaraan pendidikan Kepramukaan.
Dalam
implmentasi kurikulum 2013 kegiatan
ekstrakurikuler Pendidikan Kepramukaan dapat diimplementasikan dalam 3 model,
yaitu: (1) Model Blok yang dilaksanakan pada awal masuk sekolah; (2) Model
Aktualisasi proses pembelajaran setiap Mata Pelajaran ke dalam Pendidikan
Kepramukaan; dan (3) Model Reguler bagi
peserta didik yang memiliki minat serta ketertarikan menjadi anggota pramuka. Ketiga Model
tersebut dikembangkan dalam alur yang terlihat pada diagram berikut:
Diagram alur tugas Kepala sekolah
Sebagai Kamabigus
|
Sebagai
kamabigus kepala sekolah perlu menggerakan kegiatan ekstrakurikuler keparmukaan
dalam tiga divisi kegiatan, yaitu Model blok, pendidikan wajib Pendidikan
Kepramukaan, dan kegiatan ekstrakurikuler Pendidikan Kepramukaan. Ketiga model
tersebut dikembangkan untuk menjamin seluruh siswa mengikuti pendidikan
Kepramukaan dan menjamin kegiatan pramuka reguler sebagai kegiatan yang diikuti
dengan dasar sukarela. Kegiatan wajib untuk seluruh siswa adalah kegiatan
ekstra pendidikan wajib Pendidikan Kepramukaan.
Model Pelaksanaan atau Implementasi Gerakan Pramuka Dalam Kegiatan Ekstrakurikuler yang menggunakan Kurikulum Merdeka maupun Kurikulum 2013. Berdasarkan
materi yang dikembangkan oleh tim Balitbang tentang Pedoman pelaksanaan
Pendidikan Kepramukaan terdiri dari :
1) Model Blok
Penyelenggaraan pendidikan kepramukaan melalui ekstrakurikuler
pada satuan pendidikan dengan menerapkan Model blok adalah bentuk kegiatan
pendidikan Kepramukaan yang dilaksanakan pada awal pesertadidik masuk di satuan
pendidikan. Model blok ini dilakukan dengan alokasi waktu 36 jam pelajaran
karena sifatnya barupengenalan.Modelblok ini merupakan “Kursus Orientasi
Pendidikan Kepramukaan bagi peserta didik” sesuai tingkatan dan usianya.
Model penyelenggaraan pendidikan
Kepramukaan Model blokdilakukan dengan menggunakan modul, sehingga setiap
pendidik dapat mengajarkan pendidikan Kepramukaan. Pendidik yang menyampaikan
materi pada Model ini, sekurang-kurangnya telah mengikuti Orientasi Pendidikan
Kepramukaan (OPK), dan satuan pendidikan telah memiliki sarana dan prasarana
yang mendukung pelaksanaan kegiatan.
Aktivitas Model Blok
•
Dilaksanakan pada awal tahun pelajaran Untuk kelas I s.d VI SD, kelas VII s.d. IX dan kelas X s.d. XII
SMA/SMK.
•
Untuk
SD/MI dilaksanakan selama 18 Jam, SMP/MTs dan SMA/MA/SMK/MAK dilaksanakan
selama 36 Jam
Tujuan
Model Blok
Tujuan pelaksanaan pendidikan
Kepramukaan melalui ekstrakurikuler Model blok adalah:
a)
Pengenalan
pendidikan Kepramukaan yang menyenangkan dan menantang kepada seluruh peserta
didik pada awal masuk lembaga pendidikan.
b)
Meningkatkan
kompetensi (sikap
dan keterampilan) peserta didik yang sejalan dan sesuai dengan
tuntutanperkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, melalui:
• AplikasiDwi Satya dan Dwi Darma bagi
peserta didik usia Siaga,
•
Aplikasi
Tri Satya dan Dasa Darma khususnya Darma ke-1 dan Darma ke-2 bagi peserta
didikusiaPenggalang dan Penegak.
2)
Model Aktualisasi
Penyelenggaraan pendidikan
Kepramukaan melalui ekstrakurikuler pada satuan pendidikan dengan menerapkan Model
Aktualisasi adalah bentuk kegiatan pendidikan Kepramukaan yang dilaksanakan
dengan mengaktualisasikan
kompetensi dasar mata pelajaran yang relevan dengan metode dan prinsip dasar
Pendidikan Kepramukaan.
Model penyelenggaraan pendidikan
Kepramukaan Model Aktualisasi dilakukan dengan mengaktualisasikan kompetensi dasar mata
pelajaran yang relevan. Oleh karena itu pendidik harus terlebih dahulu
melakukan pemetaan terhadap kompetensi dasar mata pelajaran yang relevan untuk
dapat diaktualisasikan dalam
kegiatan pendidikan Kepramukaan. Pendidik yang menyampaikan materi pada Model
ini, sekurang-kurangnya telah mengikuti Orientasi Pendidikan Kepramukaan (OPK),
dan satuan pendidikan telah memiliki sarana dan prasarana yang mendukung
pelaksanaan kegiatan.
Aktivitas ModelAktualisasi
•
Dilaksanakan
setiap satu minggu satu kali.
•
Setiap
satu kali kegiatan dilaksanakan selama 2 jam pelajaran.
•
Kegiatan
Model
Aktualisasi merupakan
kegiatan Latihan Ekstrakurikuler Pramuka.
•
Pembina
kegiatan dilakukan oleh
Guru Kelas /Guru Matapelajaran selaku Pembina Pramuka dan/atau Pembina Pramuka
serta dapat dibantu oleh Pembantu Pembina (Instruktur Muda/Instruktur Pramuka)
Tujuan
Model Aktualisasi
Tujuan pelaksanaan pendidikan
Kepramukaan melalui ekstrakurikuler Model Aktualisasi adalah:
a)
Pengenalan
pendidikan Kepramukaan yang menyenangkan dan menantang kepada seluruh peserta
didik.
b)
Media
Aktualisasi kompetensi dasar mata pelajaran yang relevan denganmetode dan
prinsip dasar Pendidikan Kepramukaan.
c)
Meningkatkan
kompetensi (nilai-nilai dan keterampilan) peserta didik yang sejalan dan sesuai
dengan tuntutanperkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, melalui:
•
Aplikasi
Dwisatya
dan Dwidarma
bagi peserta didik usia Siaga,
•
Aplikasi
Trisatya
dan Dasadarma
bagi peserta didikusia Penggalang, dan Penegak.
Secara
programatik, Ektrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan diorganisasikan dalam
Model sebagai berikut.
No.
|
Nama Model
|
Sifat
|
Pegorganisasian Kegiatan
|
1.
|
Model Blok
|
Wajib, setahun sekali, berlaku bagi seluruh peserta didik, terjadwal,
penilaian umum
|
•
Kolaboratif
•
Bersifat intramural atau ekstramural
(di luar dan/atau didalam lingkungan satuan pendidikan)
|
2.
|
Model Aktualisasi
|
Wajib, rutin, terjadwal, berlaku untuk seluruh peserta didik dalam setiap
kelas, penjadwalan, dan penilaian formal
|
•
Pembina Pramuka
•
Bersifat intramural (dalam lingkungan
satuan pendidikan)
|
3.
|
Reguler di Gugus Depan
|
Sukarela, berbasis minat
|
Sepenuhnya dikelola oleh Gugus Depan Pramuka pada satuan pendidikan.
|
Secara rinci
untuk masing-masing model dapat dideskripsikan sebagai berikut:
1) Model Blok
memiliki karakteristik sebagai berikut.
a. Diikuti oleh
seluruh siswa.
b. Dilaksanakan
pada setiap awal tahun pelajaran.
c. Untuk kelas I,
kelas VII dan kelas X diintegrasikan di dalam Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah
(MPLS).
d. Untuk SD/MI
dilaksanakan selama 18 Jam, SMP/MTs dan SMA/MA/SMK/MAK dilaksanakan selama 36
Jam.
e. Penanggungjawab
kegiatan adalah Kepala Sekolah selaku Ketua Mabigus.
f.
Pembina kegiatan adalah Guru
Kelas/Guru Mata pelajaran selaku Pembina Pramuka dan/atau Pembina Pramuka serta
dapat dibantu oleh Pembantu Pembina (Instruktur Muda/Instruktur Pramuka)
.
2) Model
Aktualisasi memiliki karakteristik sebagai berikut.
a. Diikuti oleh
seluruh siswa.
b. Dilaksanakan
setiap satu minggu satu kali.
c. Setiap satu
kali kegiatan dilaksanakan selama 120 menit.
3) Model Reguler.
(a)
Diikuti oleh siswa yang berminat
mengikuti kegiatan Gerakan Pramuka di dalam Gugus Depan.
(b)
Pelaksanaan kegiatan diatur oleh
masing-masing Gugus Depan.
Tidak ada komentar
Posting Komentar