PERDIRJEN KEBUDAYAAN NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG JUKNIS BANTUAN PEMERINTAH FASILITASI BIDANG KEBUDAYAAN TAHUN 2021

Peraturan Dirjen (Perdirjen) Kebudayaan Nomor 1 tahun 2021 Tentang Juknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Bidang Kebudayaan Tahun 2021


Peraturan Dirjen (Perdirjen) Kebudayaan Nomor 1 tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pemerintah Fasilitasi Bidang Kebudayaan Tahun 2021, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5, Pasal 11 ayat (2), Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 17 ayat (7) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

 

Pasal 1 Peraturan Dirjen Kebudayaan Nomor 1 tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pemerintah Fasilitasi Bidang Kebudayaan Tahun 2021, menyatakan bahwa Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Bidang Kebudayaan Tahun 2021 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Kebudayaan ini

 

Berdasarkan Peraturan Dirjen (Perdirjen) Kebudayaan Nomor 1 tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pemerintah Fasilitasi Bidang Kebudayaan Tahun 2021, persyaratan administrasi dan teknis yang harus dipenuhi calon penerima bantuan sebagai berikut:

a. Perseorangan

1) Persyaratan Administrasi:

Mengajukan usulan bantuan secara tertulis kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Kebudayaan Up. Sekretariat Fasilitasi Bidang Kebudayaan, yang dilengkapi dengan:

a) daftar riwayat hidup;

b) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM);

c) surat pernyataan kesanggupan melaksanakan Bantuan Pemerintah Fasilitasi Bidang Kebudayaan Tahun 2021;

d) pakta integritas;

e) surat pernyataan tidak terkait partai politik;

f) surat keterangan domisili dari Kepala Desa/Kelurahan setempat;

g) fotokopi rekening bank yang masih aktif atas nama pengusul;

h) fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama pengusul;

i) fotokopi KTP Elektronik (e-KTP) dan Kartu Keluarga atas nama pengusul;

j) fotokopi sertifikat atau penghargaan yang pernah diterima (apabila ada); dan

k) Surat rekomendasi dari Dinas Kebudayaan, organisasi, dan/atau tokoh kebudayaan (apabila ada).

 

2) Persyaratan Teknis:

a) menyampaikan usulan Rencana Anggaran dan Biaya (RAB); dan

b) perjanjian kerja sama dan Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) yang menjelaskan pembagian tanggung jawab antara pemberi dana (apabila memiliki sumber pendanaan lain).

 

b. Komunitas Budaya

1) Persyaratan Administrasi:

Mengajukan usulan bantuan secara tertulis kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Kebudayaan Up. Sekretariat Fasilitasi Bidang Kebudayaan, yang dilengkapi dengan:

a) profil Komunitas Budaya yang didalamnya juga menginformasikan struktur pengelola dan jumlah anggota Komunitas Budaya;

b) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM);

c) surat pernyataan kesanggupan melaksanakan Bantuan Pemerintah Fasilitasi Bidang Kebudayaan Tahun 2021;

d) pakta integritas;

e) surat pernyataan tidak ada konflik internal;

f) surat pernyataan tidak terkait partai politik;

g) surat keterangan domisili Komunitas Budaya dari Kepala Desa/Kelurahan setempat;

h) surat keterangan keberadaan Komunitas Budaya dari dinas

kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kebudayaan;

i) fotokopi rekening bank yang masih aktif atas nama Komunitas Budaya;

j) fotokopi NPWP atas nama Komunitas Budaya;

k) fotokopi KTP Elektronik (e-KTP) dan Kartu Keluarga pengurus Komunitas (ketua, sekretaris, dan bendahara);

l) foto sekretariat Komunitas Budaya (papan nama dan tampak depan);

m) foto kegiatan Komunitas Budaya selama 2 (dua) tahun terakhir;

n) fotokopi sertifikat atau penghargaan yang pernah diterima Komunitas Budaya (apabila ada); dan

o) Surat rekomendasi dari Dinas Kebudayaan, organisasi, dan/atau tokoh kebudayaan (apabila ada).

 

2) Persyaratan Teknis:

a) menyampaikan usulan Rencana Anggaran dan Biaya (RAB); dan

b) perjanjian kerja sama dan Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) yang menjelaskan pembagian tanggung jawab antara pemberi dana (apabila memiliki sumber pendanaan lain).

 

c. Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan yang Bergerak di Bidang Kebudayaan

1) Persyaratan Administrasi:

Mengajukan usulan bantuan secara tertulis kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Kebudayaan Up. Sekretariat Fasilitasi Bidang Kebudayaan, yang dilengkapi dengan:

a) profil Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan yang Bergerak di Bidang Kebudayaan yang didalamnya juga menginformasikan struktur pengelola dan jumlah anggota Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan yang Bergerak di Bidang Kebudayaan;

b) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM);

c) surat pernyataan kesanggupan melaksanakan Bantuan Pemerintah Fasilitasi Bidang Kebudayaan Tahun 2021;

d) pakta integritas;

e) surat pernyataan tidak terkait partai politik;

f) surat keterangan domisili Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan yang Bergerak di Bidang Kebudayaan dari Kepala Desa/Kelurahan setempat;

g) surat keterangan keberadaan Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan yang Bergerak di Bidang Kebudayaan dari dinas kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kebudayaan;

h) fotokopi akta pendirian lembaga yang di dalamnya menunjukkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan menyebut susunan dan nama pengurus lembaga;

i) fotokopi Keputusan Pengesahan Pendirian Badan Hukum Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan yang Bergerak di Bidang Kebudayaan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;

j) fotokopi rekening bank yang masih aktif atas nama Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan yang Bergerak di Bidang Kebudayaan;

k) fotokopi NPWP atas nama Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan yang Bergerak di Bidang Kebudayaan;

l) fotokopi KTP Elektronik (e-KTP) dan Kartu Keluarga pengurus Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan yang Bergerak di Bidang Kebudayaan (ketua, sekretaris, dan bendahara);

m) foto sekretariat Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan yang Bergerak di Bidang Kebudayaan (papan nama dan tampak depan);

n) foto kegiatan Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan yang Bergerak di Bidang Kebudayaan selama 2 (dua) tahun terakhir;

o) fotokopi sertifikat atau penghargaan yang pernah diterima Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan yang Bergerak di Bidang Kebudayaan (apabila ada); dan

p) Surat rekomendasi dari Dinas Kebudayaan, organisasi dan/atau tokoh kebudayaan (apabila ada).

 

2) Persyaratan Teknis:

a) menyampaikan usulan Rencana Anggaran dan Biaya (RAB);dan

b) perjanjian kerja sama dan Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) yang menjelaskan pembagian tanggung jawab antara pemberi dana (apabila memiliki sumber pendanaan lain).

 

Selengkapnya silahkan download Peraturan Dirjen (Perdirjen) Kebudayaan Nomor 1 tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pemerintah Fasilitasi Bidang Kebudayaan Tahun 2021, melalui link yang tersedia di bawah ini.

 

Link download Peraturan Dirjen (Perdirjen) Kebudayaan Nomor 1 tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pemerintah Fasilitasi Bidang Kebudayaan Tahun 2021 (disini)

 

Demikian informasi tentang Peraturan Dirjen (Perdirjen) Kebudayaan Nomor 1 tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pemerintah Fasilitasi Bidang Kebudayaan Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



1 Comments

Previous Post Next Post