SK DIRJEN DIKDASMEN TERBARU (REVISI) TENTANG SATUAN PENDIDIKAN PELAKSANA KURIKULUM 2013 TAHUN 2016

SK DIRJEN DIKDASMEN TERBARU (REVISI) TENTANG SATUAN PENDIDIKAN PELAKSANA KURIKULUM 2013 TAHUN 2016


Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 374/KEP/D/KR/2016 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 305/KEP/D/KR/2016 tentang Penetapan  Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013

Berdasarkan SK Nomor 374/KEP/D/KR/2016 Tentang  Tentang  Perubahan  Atas  Keputusan  Direktur Jenderal  Pendidikan  Dasar  Dan  Menengah  Nomor 305/Kep/D/Kr/2016  Tentang  Penetapan  Satuan  Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013, Direktur  Jenderal  Pendidikan  Dasar  Dan Menengah. menetapkan sebagai berikut

KESATU  :  Menetapkan Sekolah Dasar pelaksana Kurikulum 2013, sebagaimana tercantum dalam lampiran I keputusan ini.

KEDUA  :  Menetapkan Sekolah Menengah Pertama pelaksana Kurikulum 2013, sebagaimana tercantum dalam lampiran II keputusan ini.

KETIGA  :  Menetapkan  Sekolah  Menengah  Atas  pelaksana  Kurikulum  2013, sebagaimana tercantum dalam lampiran III keputusan ini.

KEEMPAT  :  Menetapkan  Sekolah  Menengah  Kejuruan  pelaksana  Kurikulum 2013, sebagaimana tercantum dalam lampiran IV keputusan ini.
KELIMA  :  Menetapkan  satuan  pendidikan  khusus  pelaksana  Kurikulum  2013, sebagaimana tercantum dalam lampiran V keputusan ini.

KEENAM  :  Pengawasan  pelaksanaan  Kurikulum  2013  sebagaimana  dimaksud pada  Diktum KESATU  sampai  dengan  Diktum  KELIMA,  dilakukan Direktorat  Jenderal  Pendidikan  Dasar  dan  Menengah  bersama dengan  Badan  Penelitian  dan  Pengembangan  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.


Demikian informasi tentang SK dan dan Daftar Sekolah Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2016 Jenjang SD, SMP, SMA dan SMK. Semoga ada manfaatnya. 

= Baca Juga =



Post a Comment

Previous Post Next Post