INI INFO TERBARU TENTANG PENERBITAN SKTP DAN PENCAIRAN TPG GURU SD SMP SMA DAN SMK TAHUN 2016

Ini informasi tentang Inti Sari Pertemuan Tim Dapodik dan GTK Kemdikbud di Bogor pada  4 Maret 2016 yang mungkin harus diketahui oleh kepala sekolah atau guru

1. Batas sinkron tanggal 29 Pebruari adalah : untuk kepentingan Aneka Tunjangan (bantuan S1, Insentif GBPNS / Pengganti Tunjangan Fungsional Dan Tunjangan Khusus), Perhatikan Baik-Baik Batas Waktu Ini Tidak Termasuk Untuk Tunjangan Profesi.

2. Validasi data untuk Tunjangan Profesi Tetap Berjalan Selama Satu Semester, Artinya Sampai Akhir Bulan Mei Atau Awal Bulan Juni Jika Data Masih Belum Valid Karena Kesalahan Entry Dapodik Atau Kesalahan Sistim, Masih Bisa Dibenahi.

3. Data-data yang tampil di Info GTK merupakan hasil sinkron s.d tanggal 29 Pebruari 2016 yang merupakan batas Cut Off pertama dan masih terus dilakukan perbaikan Selama status versi beta pada Info GTK informasi yang disampaikan masih dalam proses penyempurnaan dan sinkronisasi belum selesai.

4. Berbeda dengan Tahun sebelumnya  dimana INFO GTK hanya data DIKDAS ( SD,SMP dan SLB ), dan mulai Tahun ini INFO GTK juga menampung data PAUDNI khusus TK dan data DIKMEN ( SMA – SMK ) yang artinya data yang harus diolah bertambah banyak.

5. Saat ini Tim Tunjangan Pusat Belum Selesai Membuat Sistim Linierisasi Mapel Khususnya Dijenjang Smk Karena Banyak Referensi dari PDSP yang harus disesuaikan dan masih kesulitan dalam melakukan pemetaan dengan menggunakan jumah maksimum rombel yaitu 40 Jam perminggu. Sehingga rata-rata JJM SMK = 0

6. Untuk penerbitan SKTP bagi guru sertifikasi TAHAP PERTAMA , yang mungkin pada akhir bulan Maret Akan Di Sk-Kan Terlebih Dahulu Guru Yang Datanya Valid Dan Tidak Bermasalah. Berarti Sangat BesaR kemungkinan pencairan tunjangan profesi triwulan pertama, hanya sebagian guru yang menerima. Untuk itu mohon kesadaran dan pemahaman Bapak/Ibu bahwa Tunjangan Profesi Tidak Hangus Jika Memang Sudah Mengajar Sesuai Aturan, Karena yang triwulan pertama tidak cair, jika datanya valid dan SKTP-nya terbit di triwulan kedua, maka tunjangannnya akan dibayarkan secara Rapel pada pencairan triwulan kedua maka Bapak/Ibu guru yang mengalami mengenai tunjangan ini – “ Tidak Perlu Marah-Marah Sama Operator Sekolah “, Karena Belum Tentu Operator Sekolah Yang Salah Entry Data, Bisa Jadi Data Bapak/Ibu Belum Valid Karena Memang Belum Selesai Proses Validasinya Oleh Tim Pusat.

7. Namun tetap harus diketahui bahwa Dasar pencairan TPP tetap menggunakan SKTP. apabila SKTP terbit setelah batas Cut Off TW 1, maka akan dibayarkan rapel 6 bulan pada TW 2. namun jika sampai batas Cut Off  TW 2 belum terbit SKTP maka TPP TW 1 dan 2 tidak bisa dibayarkan.

8. Jika Bapak/Ibu adalah guru sertifikasi dan datanya belum valid (Wakasek, Guru Bah. Indonesia K-13, Kaperpus, Ka-Lab, Guru BK, Guru TIK, Guru-guru SMK dan SMA, lulusan 2015, mutasi dari Kemenag, dsb-dsb) Harap Bersabar Dan Tetap Memantau Perkembangan Data Di Info Gtk. Data yang belum valid bukan berarti salah, tetapi masih dalam proses validasi.

9. Saat ini proses validasi data Dapodik oleh Tim Pusat sementara masih berlangsung.

10. Untuk semua Tugas Tambahan kecuali Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Kepala Laboratorium, Kepala Perpustakaan sudah bisa terbaca oleh GTK, untuk yang belum terbaca, mohon bersabar karena pihak Pusat sedang mengkaji hal ini. yang masih dalam proses adalah Tugas Tambahan Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum, Kepala Program Keahlian, Kepala Bengkel (SMK). Jika bingung dengan mengisikan jabatan Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum maka Isikan Saja Tugas Tambahan Dengan Wakil. (jumlah wakil kepala sekolah semuanya 4 Waka dan tergantung dengan jumlah Rombel seperti yang sudah pernah disampaikan)

11. SK Tugas Tambahan selain Kepala Sekolah harus diperbaharui setiap Tahun Ajaran dan harus diketahui Kepala Dinas Pendidikan setempat.

12. Kepala LAB Kompetensi Keahlian untuk SMK disetarakan dengan Kepala Bengkel – jadi cukup diisikan dengan Kepala Bengkel – 1 jurusan hanya 1 Kepala Bengkel – Kepala LAB untuk tiap Sekolah hanya diakui 2 Kepala LAB yaitu : Ka.LAB Multimedia dan Ka. LAB.UMUM.

13. Kepala Perpustakaan yang diakui sementara adalah yang sudah ada Nomor Pokok Perpustakaan (NPP).

14. Untuk Nomor rekening akan dibuatkan di BJB dan akan otomatis masuk ke INFO GTK.

15. Untuk DIKMEN masih dalam proses penyempurnaan pada aplikasi GTK. Selama masih muncul status versi beta pada laman Info GTK maka informasi yang disampaikan masih dalam penyempurnaan/sinkronisasi belum selesai.

16. Tidak Valid dapat dimungkikan bukan karena Salah, Tapi Karena Belum Divalidasi.

17. Untuk penginputan pembelajaran yang berhubungan dengan JJM guru, harus diinputkan jumlah jam sesuai dengan struktur kurikulum yang berlaku. Jika diinputkan melebihi JJM dari struktur Kurikulum, maka akan terbaca 0 (NOL) untuk jam liniernya.

18. Harus memperhatikan jumlah siswa per-ruangan dan memenuhi Rasio sesuai dengan peraturan yang berlaku dengan melihat PP 74 Tahun 2008.

19. Untuk Aplikasi Dapodik telah dirillis versi 8.4.0. yang sudah lengkap dengan panduan terbarunya,sehingga operator akan lebih jelas dan mudah dalam menginput data untuk meminimalisir data Invalid pada saat diintegrasikan dengan GTK.


Demikian intisari yang bisa saya sampaikan semoga dapat memberikan pencerahan bagi semua yang terkait di pihak sekolah terutama kepala sekolah dan guru.



Mau Cek SKTP (klik disini)

= Baca Juga =



Post a Comment

Previous Post Next Post