PEMERINTAH DIHARAPKAN BUAT PERPRES PENANGANAN GURU YANG BELUM S1

Kabar gembira buat para guru yang belum S1, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Transformasi Pendidikan (KMSTP) mendorong pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, untuk membuat draft Perpres Penanganan guru yang belum menyelesaikan pendidikan S1/D4.

Sebagaimana diketahui menurut UU 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, syarat minimun untuk seorang guru mendapatkan sertifikasi adalah mengantongi gelar pendidikan S1/D4.

Namun, hingga kini, menurut data dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud, dari 3,1 juta guru di Indonesia, masih ada 72.082 guru yang belum mendapatkan sertifikasi.

Hal ini menjadi pekerjaan rumah pemerintah untuk diselesaikan di akhir 2015, namun karena guru-guru tersebut belum menyelesaikan pendidikannya, maka pemerintah belum bisa memberikan sertifikasi kepada mereka.

Untuk mengawal hal tersebut, KMSTP yang diwakili Ketua Pusat Penelitian Kebijakan Paramadina Public Policy, Totok Amin Soefijanto, meminta pemerintah untuk membuka akses kepada masyarakat sipil untuk mendapatkan draft Perpres mengenai penganganan guru yang belum S1/D4.

“Penataan dan pemerataan guru ada yang urgen yaitu harus ada Perpres tentang sisa guru myang belum memenuhi S1 atau D4 untuk sertifikasi guru. Karena, tidak mungkin memutuskan tiba-tiba mereka tidak boleh mengajar di kelas, karenanya perlu Perpres,” kata Totok, Senin (12/1/2016) di Kantor Keemendikbud, Senayan.

Pihaknya mengatakan, KMSTP ingin ikut dilibatkan dan melihat pembentukan Perpres tersebut.

“Perlu ada sinergitas antara masyarakat juga untuk Perpres tersebut. Sebab, kami ingin fokusnya bukan hanya di peningkatan mutu dan kesejahteraan guru, tetapi juga kompetensinya,” tegasnya.

Untuk itu, keberpihakan kepada nasib guru, menurut Totok, harus diseimbangkan dengan kompetensi guru agar kualitas pendidikan di Indonesia bisa makin meningkat di tahun-tahun ke depan.

= Baca Juga =



Post a Comment

Previous Post Next Post