MEKANISME DAN PESYARATAN SELEKSI PEGAWAI PPPK (P3K) SESUAI PP MANAJEMEN PPPK (P3K)

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau  PPPK (P3K) merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan undang-undang ASN peraturan perundang-undangan. Sesuai Rancangan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (Rancangan PP tentang PPPK atau P3K) Pasal 13,  Penerimaan atau seleksi calon pegawai PPPK dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah melalui penilaian secara obyektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan, dan persyaratan lain yang dibutuhkan dalam jabatan

Pada Rancangan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Rancangan PP tentang PPPK atau P3K) Pasal 15 perihal Pengumuman Lowongan atau Pendaftaran Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) disebutkan bahwa  Lowongan jabatan PPPK diumumkan secara luas oleh Pejabat Pembina Kepegawaian melalui media cetak dan elektronik. (2) Pengumuman lowongan jabatan atau Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) dilakukan paling lambat 15 (lima belas) hari kalender sebelum tanggal penerimaan lamaran. (3) Dalam pengumuman lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dicantumkan paling kurang: a. Jumlah dan jenis jabatan yang lowong; b. Syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar; c. Alamat dan tempat lamaran ditujukan; d. Cara menyampaikan lamaran; dan e. Batas waktu pengajuan lamaran.

Terkait Persyaratan Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) disebutkan dalam Pasal 16 bahwa Syarat administrasi yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar calon pegawai PPPK atau P3K atau syarat administratif seleksi pendafataran calon pegawai PPPK atau P3K adalah:
  1. Warga Negara Indonesia;
  2. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun pada saat melamar;
  3. tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
  4. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil , atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  5. mempunyai pendidikan formal, kecakapan, keahlian dan ketrampilan yang diperlukan; tidak menjadi anggota/pengurus partai politik;
  6. berkelakuan baik; sehat jasmani dan rohani;
  7. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah;
  8. dan syarat lain yang ditentukan dalam persyaratan jabatan


Adapun mekanisme seleksi atau pendaftaran Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) dijelaskan dalam Pasal 17 bahwa Pelamar yang memenuhi syarat administrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 berhak mengikuti ujian seleksi. Ujian seleksi dilaksanakan oleh Tim Seleksi yang dibentuk oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Tugas Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: menyiapkan perangkat seleksi dengan komputer atau menggandakan materi soal ujian; menentukan tempat dan melaksanakan jadwal ujian sesuai dengan kebijakan nasional; melaksanakan kegiatan ujian; mengawasi pelaksanaan ujian; menyaksikan pengolahan hasil ujian; dan melakukan verifikasi pengolahan hasil ujian



Selanjutnya dalam pasal 18 dijelaskan bahwa (1) Ujian seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) dilaksanakan dengan menggunakan Computer Assisted Test atau menggunakan lembar jawaban komputer. (2) Materi ujian seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K)  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah : Tes kompetensi dasar yang terdiri atas: 1) Tes wawasan kebangsaan; 2) Tes karakter pribadi; 3) Tes intelegensia; Tes kompetensi bidang;dan Syarat lain yang ditentukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

Demikian informasi terbaru terkait Rancangan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.. Mudah-mudahan info ini mambatu Bapak/Ibu guru yang akan mengikuti seleksi atau pendafataran calon pegawai PPPK / P3k yang rencananya mulai dibuka tahun depan.

= Baca Juga =



1 Comments

Previous Post Next Post