Persyaratan Kenaikan Gaji Berkala (KGB) PNS dan PPPK

Persyaratan Kenaikan Gaji Berkala (KGB)


Persyaratan Kenaikan Gaji Berkala (KGB) Gaji adalah suatu bentuk balas jasa ataupun penghargaan yang diberikan secara teratur kepada seorang pegawai atas jasa dan hasil kerjanya. Gaji sering juga disebut sebagai upah, dimana keduanya merupakan suatu bentuk kompensasi, yakni imbalan jasa yang diberikan secara teratur atas prestasi kerja yang diberikan kepada seorang pegawai.

Persyaratan Kenaikan Gaji Berkala (KGB)

Berdasarkan PP No. 7 Tahun 1977 tentang Gaji PNS, penghasilan sah yang diterima seorang pegawai negeri sipil terdiri atas gaji pokok, kenaikan gaji berkala, kenaikan gaji istimewa, tunjangan, serta honorarium. Dalam implementasinya, sistem penggajian ini masih menyisakan beberapa permasalahan karena besaran gaji  yang diberikan dirasakan kurang memenuhi unsur kehidupan layak, gaji PNS kurang kompetitif dan tidak memenuhi prinsip “equity”.


Kenaikan gaji berkala adalah kenaikan gaji yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala yaitu setiap 2 (dua) tahun sekali apabila telah memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Atasan Pejabat yang bersangkutan dapat menunda Kenaikan gaji berkala PNS apabila tidak memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan perundang-undangan (seperti bagi PNS yang tidak disiplin, PNS yang tidak memiliki penilaian kinerja yang baik, dll)

Kenaikan gaji berkala untuk pertama kali bagi seorang pegawai negeri sipil diberikan setelah mempunyai masa kerja 2 (dua) tahun sesuai TMT dan masa kerja pada SK pengangkatan. Misalnya Pegawai B diangkat CPNS golongan IIIA dengan TMT 1 Maret 2008 dengan masa kerja 1 tahun 0 bulan maka Pegawai yang bersangkutan pada bulan Maret tahun 2009 sudah bisa mengajukan kenaikan gaji berkala yang pertama. Selanjutnya kenaikan Gaji Berkala dapat diajukan dua tahun sekali.


KETENTUAN KENAIKAN GAJI BERKALA (KGB)


Ketentuan pemberian kenaikan gaji berkala bagi Pegawai Negeri Sipil adalah sebagai berikut
1)   telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala;
2)   penilaian pelaksanaan pekerjaan atau DP3 dengan nilai rata-rata sekurang-kurangnya “cukup” (61-75) atau memiliki rata-rata Penilaian Kinerja baik
3)   Pemberian kenaikan gaji berkala dilakukan dengan surat pemberitahuan oleh kepala kantor/satuan organisasi yang bersangkutan atas nama pejabat yang berwenang;
4)   Pemberitahuan  kenaikan gaji berkala diterbitkan minimal 1 (satu) bulan sebelum kenaikan gaji berkala itu berlaku;
5)   Apabila pegawai negeri sipil yang bersangkutan belum memenuhi syarat penilaian pelaksanaan pekerjaan dengan nilai rata-rata sekurang-kurangnya “cukup” (61-75), maka kenaikan gaji berkalanya ditunda paling lama untuk waktu 1 (satu) tahun;
6)   Apabila sehabis waktu penundaan pegawai negeri sipil yang bersangkutan belum juga memenuhi syarat, maka kenaikan gaji berkalanya ditunda lagi tiap-tiap kali paling lama untuk waktu 1 (satu) tahun;
7)   Apabila tidak ada alasan lagi untuk penundaan, maka kenaikan gaji berkala tersebut diberikan mulai bulan berikutnya dari masa penundaan itu;
8)   Penundaan kenaikan gaji berkala dilakukan dengan surat keputusan pejabat yang berwenang;
9)   Masa penundaan kenaikan gaji berkala dihitung penuh untuk kenaikan gaji berkala berikutnya.

PERSYARATAN KENAIKAN GAJI BERKALA (KGB)

Adapun Syarat-Syarat pengusulan kenaikan gaji berkala adalah sebagai berikut
1)   Foto copy sah keputusan dalam pangkat terakhir;
2)   Foto copy sah berkala terakhir;
3)   Foto copy sah Ijazah yang diperoleh;
4)   DP-3 dalam 1 (satu) tahun terakhir.

Khusus untu Pegawai Negeri Sipil  (PNS) yang sudah Mutasi harus melampirkan pula
1)   Foto copy sah Keputusan alih tugas/SK. Mutasi;
2)   Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran Gaji (SKPP)

Surat usulan Kenaikan Gaji Berkala bagi PNSD ditujukan kepada kepala Satuan Kerja Perangkat daerah masing-masing.Sedangkan Surat usulan Kenaikan Gaji Berkala bagi PNS Pusat surat diajukan ke KPPN setempat dimana PNS pusat itu ditempatkan dan digaji.Apabila PNS Pusat yang ditempatkan di daerah dan penggajiannya masih dari pusat di Jakarta, maka pengajuan KGB diajukan di KPPN pusat di mana dia digaji.

Adapun Maksimal Masa Kerja untuk Kenaikan Gaji Berkala adalah 32 tahun, jadi apabila PNS masa kerjanya lebih dari 32 tahun dia tidak menerima KGB lagi (gajinya sudah mentok).

Bagaimana Cara Menghitung Kenaikan Gaji Berkala.  Kenaikan Gaji Berkala dihitung berdasarkan Masa Kerja di SK terakhir dan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) berlakunya SK tersebut. Selain SK terakhir, KGB juga bisa didasarkan keterangan KGB terakhir jika selama masa tersebut tidak pernah ada kenaikan pangkat atau golongan.

Bagaimana Ketentuan dan Persyaratann Kenaikan Gaji Berkala (KGB) untuk PPPK? Kenaikan Gaji Berkala (KGB) PPPK diatur dalam Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2023 Tentang KGB Bagi PPPK diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Adapun Dasar hukum diterbitkan Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Kenaikan Gaji Berkala Dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, adalah 1) Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 4) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264); 5) Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 218); 6) Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 126); 7) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1249) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 753);

 

Pasal 1 Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2023 Tentang KGB dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK menyatakan bahwa dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintah.

2. Gaji PPPK yang selanjutnya disebut Gaji adalah imbalan dalam bentuk uang yang wajib dibayarkan oleh pemerintah secara adil dan layak kepada PPPK sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.

3. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Masa Kerja Golongan yang selanjutnya disingkat MKG adalah masa kerja yang diperhitungkan untuk menetapkan Gaji dalam 1 (satu) golongan sesuai dengan perjanjian kerja dengan pola perhitungan secara vertikal ke bawah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

 

Pasal 2 Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Kenaikan Gaji Berkala Dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja menyatakan bahwa (1) Kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari 2 (dua) tahun. (2) Dalam hal Gaji ditetapkan pada golongan gaji V, kenaikan gaji berkala untuk pertama kali diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari 1 (satu) tahun.

 

Pasal 3 atau Permenpan RB atau Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Kenaikan Gaji Berkala Dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, menyatakan bahwa

(1) Kenaikan gaji berkala bagi PPPK diberikan dengan persyaratan sebagai berikut:

a. telah mencapai MKG yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan

b. penilaian kinerja 2 (dua) tahun terakhir dengan predikat kinerja tahunan paling rendah bernilai “baik” sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara.

(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi PPPK dengan golongan gaji V berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. kenaikan gaji berkala untuk pertama kalinya diberikan apabila telah mencapai 1 (satu) tahun MKG; dan

b. mempunyai nilai kinerja paling rendah “baik” dalam 1 (satu) tahun terakhir.

(3) Kenaikan gaji berkala bagi PPPK dengan golongan gaji V sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk periode selanjutnya diberikan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Penghitungan kenaikan gaji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Pasal 4 Permenpan RB atau Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2023 Tentang KGB dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK menyatakan: (1) PPPK yang mendapatkan predikat kinerja tahunan “sangat baik” selama 2 (dua) tahun berturut-turut dan ditetapkan sebagai pegawai teladan dapat diberikan kenaikan gaji istimewa. (2) Kenaikan gaji istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memajukan periode kenaikan gaji berkala yang akan datang sesuai dengan golongan Gaji. (3) Pemberian kenaikan gaji istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan PPK yang bersangkutan.

 

Pasal 5 Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2023 Tentang KGB dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK menyatakan PPPK yang mendapatkan perpanjangan masa hubungan perjanjian kerja PPPK dapat diberikan: a) kenaikan gaji berkala jika telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1); atau b) kenaikan gaji istimewa jika telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

 

Pasal 6 Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2023 Tentang KGB Bagi PPPK menyatakan bahwa (1) Pemberian kenaikan gaji berkala bagi PPPK ditetapkan dengan Keputusan PyB atau pejabat yang diberikan pendelegasian oleh PyB. (2) Keputusan PyB atau pejabat yang diberikan pendelegasian oleh PyB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum kenaikan gaji berkala mulai berlaku. (3) Keputusan PyB atau pejabat yang diberikan pendelegasian oleh PyB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a) nama; b) nomor induk pegawai; c) golongan/jabatan; d) masa perjanjian kerja; e) perpanjangan perjanjian kerja; f) kedudukan unit kerja; g) besaran gaji lama; h) besaran gaji baru; i) masa kerja yang telah dijalani; dan j) tanggal berlakunya gaji baru. (4) Contoh format Keputusan PyB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Pasal 7 Permenpan RB atau Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2023 Tentang KGB Bagi PPPK menyatakan bahwa Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pemberian kenaikan gaji berkala bagi PPPK yang telah ditetapkan oleh PPK atau PyB atau pejabat yang diberikan pendelegasian oleh PyB melalui surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya keputusan kenaikan gaji berkala yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

 

Pasal 8 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Kenaikan Gaji Berkala Dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja menyatakan bahwa Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Kenaikan Gaji Berkala Dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja. LINK DOWNLOAD DISINI


Demikian informasi tentang Persyaratan Kenaikan Gaji Berkala (KGB) PNS berdasarkan PP No. 7 Tahun 1977 tentang Gaji PNS dan Persyaratan Kenaikan Gaji Berkala (KGB) PPPK berdasarkan Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2023 Tentang KGB dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK. Semoga ada manfaatnya.


= Baca Juga =


1 Comments

Previous Post Next Post