TATA CARA DAN PERSYARATAN PENCAIRAN DANA BANTUAN KIP

Tata Cara dan Persyaratan Pencairan Dana Bantuan PIP/KIP. Program Indonesia Pintar melalui KIP adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu, yang merupakan bagian dari penyempurnaan Program Bantuan Siswa Miskin (BSM).

Program Indonesia Pintar melalui KIP diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar, Menengah dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag). Program bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar ini ditandai dengan pemberian Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada siswa/anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu. KIP diberikan sebagai penanda untuk menjamin agar seluruh anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu terdaftar sebagai penerima bantuan sampai anak lulus SMA/SMK/MA.

Apa tujuan dari Program Indonesia Pintar Melalui KIP adalah untuk
1) Menghilangkan hambatan siswa secara ekonomi untuk berpartisipasi di sekolah sehingga mereka memperoleh akses pelayanan pendidikan yang lebih baik di tingkat dasar dan menengah.
2) Mencegah anak/siswa mengalami putus sekolah akibat kesulitan ekonomi.
3) Menarik anak/siswa yang putus sekolah agar kembali bersekolah.
4) Membantu anak/siswa kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan kegiatan pembelajaran.
5) Mendukung penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun (9) dan Pendidikan Menengah Universal (Wajib Belajar 12 tahun).

Manfaat program Indonesia Pintar melalui KIP akan disalurkan dicairkan dua kali dalam satu tahun. Dana Bantuan KIP atau BSM Tahun 2015 direncanakan Cair Bulan Juni 2015. Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa sebagaimana dimuat dalam http://news.metrotvnews.com/ menjanjikan pencairan dana pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau BSM dapat dilakukan pada Bulan Juni 2015. Penegasan itu disampaikan Khofifah setelah membuka konfrensi nasional kesejahteraan sosial, di Kota Padang, Sumatra Barat, Minggu (19/4/2015).

Bantuan/dana tunai pendidikan melaui program BSM/KIP digunakan untuk memenuhi kebutuhan pendukung biaya pendidikan siswa seperti:
a. Pembelian buku dan alat tulis sekolah
b. Pembelian pakaian/seragam dan alat perlengkapan sekolah (tas, sepatu, dll)
c. Biaya transportasi ke sekolah
d. Uang saku siswa/ iuran bulanan siswa
e. Biaya kursus/les tambahan
f. Keperluan lain yang berkaitan dengan kebutuhan pendidikan di sekolah/madrasah

Adapun kriteria/persyaratan siswa penerima KIP?
a) Berasal dari Rumah Tangga pemilik KPS/KKS yang terdaftar di sekolah/madrasah dan mendapatkan BSM di 2014.
b) Berasal dari Rumah Tangga pemilik KPS/KKS tetapi belum terdaftar sebagai penerima BSM di sekolah/madrasah.

Jumlah manfaat KIP masih sama seperti Program BSM. Untuk tingkat SD/MI adalah sebesar Rp225.000/semester (Rp450.000 per tahun), tingkat SMP/MTs Rp375.000/semester (Rp750.000 per tahun) dan tingkat SMA/SMK/MA sebesar Rp500.000/semester (Rp1.000.000 per tahun). Untuk siswa yang akan lulus (kelas 6, 9 dan kelas 12) hanya menerima manfaat untuk 1 semester saja.

Adapun  mekanisme penggunaan Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk mendapatkan bantuan pendidikan di Tahun 2015 adalah sebagai berikut:
a) Melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan:
1) Siswa yang sudah memiliki KIP membawa kartu tersebut ke sekolah tempat siswa tersebut terdaftar.
2)  Sekolah mencatat data siswa tersebut dengan benar sesuai format, merekapitulasi data semua siswa pemilik KIP dan mengirimkan rekapitulasi tersebut ke Dinas Pendidikan dan Kankemenag Kabupaten/Kota atau dengan menginput data KPS/KKS/KIP melalui aplikasi Dapodik.
3)  Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mengirimkan semua hasil rekapitulasi sekolah di Kabupaten/Kota tersebut ke Kemendikbud dengan menembuskan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi.
4)  Kemendikbud akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan siswa penerima manfaat KIP dan mengirimkan SK tersebut ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan daftar penerima manfaat KIP ke lembaga/bank penyalur yang ditunjuk.
5)  Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota akan mengirimkan surat pemberitahuan dan daftar penerima manfaat KIP ke sekolah serta lokasi dan waktu pengambilan dana bantuan.
6) Sekolah memberitahukan ke siswa/orangtua waktu pengambilan dana bantuan.
7) Siswa/orangtua mengambil dana bantuan ke lembaga/bank penyalur yang ditunjuk.

b. Melalui Kementerian Agama:
1) Siswa yang sudah memiliki KIP membawa kartu tersebut ke madrasah tempat siswa tersebut terdaftar.
2) Untuk Madrasah Swasta, Kepala Madrasah mencatat dan merekapitulasi siswa yang memiliki KIP dan siswa dari keluarga penerima KPS/KKS berdasarkan format untuk kemudian merekapitulasi nama siswa tersebut sebagai penerima manfaat KIP.
3) Kepala Madrasah Swasta membuat Surat Keputusan (SK) Penetapan Siswa Penerima manfaat KIP, berita acara SK serta Rekapitulasi Siswa Calon Penerima manfaat KIP dan mengirim seluruh salinan format ke Kantor Kementerian Agama/Kankemenag Kabupaten/Kota. Untuk Madrasah Negeri yang memiliki DIPA/anggaran sendiri, rekapitulasi siswa penerima manfaat KIP dikirimkan ke Kankemenag Kabupaten/Kota.
4) Kankemenag Kabupaten/Kota merekapitulasi usulan siswa calon penerima manfaat program dan menetapkan seluruh penerima manfaat yang memiliki KIP serta anak/siswa dari keluarga KPS/KKS yang belum menerima KIP.
5) Menerbitkan SK Daftar Siswa Calon Penerima manfaat KIP serta Rekapitulasi Siswa dan kemudian mengirimkan seluruh salinan ke Kantor Wilayah/Kanwil Kementerian Agama Provinsi.
6) Kanwil Kementerian Agama Provinsi merekapitulasi siswa penerima manfaat dari Kankemenag Kabupaten/Kota dan menetapkan seluruh penerima BSM yang memiliki KIP serta anak/siswa dari keluarga KPS/KKS sebagai penerima manfaat KIP.
7) Kanwil Kementerian Agama Provinsi menerbitkan Surat Keputusan (SK) dan rekapitulasi siswa penerima manfaat program kemudian mengirimkan salinan SK ke Kankemenag Kabupaten/Kota untuk kemudian diteruskan ke madrasah untuk diinformasikan kepada siswa penerima manfaat program melalui KIP.
8) Madrasah memberitahukan ke siswa/orangtua waktu pengambilan dana bantuan.
9) Siswa/orangtua mengambil dana bantuan ke lembaga/bank penyalur yang ditunjuk.

Siswa/anak dapat menggunakan KKS/KPS yang dimiliki oleh orangtuanya jika belum memiliki KIP dengan cara:
a) Membawa KKS/KPS yang dimiliki beserta dokumen pendukung seperti Kartu Keluarga/KK atau Surat Keterangan yang menyatakan anak sebagai anggota keluarga KPS/KKS (jika anak/keluarga tidak memiliki KK) ke sekolah/madrasah tempat anak terdaftar.
b) Sekolah/madrasah akan mencatat data anak ke dalam daftar calon penerima KIP untuk kemudian direkap ke Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
c) Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menyerahkan daftar rekap tersebut ke Kemendikbud/Kemenag.
d) Kemendikbud/Kemenag akan mencatat dan mengirimkan KIP tambahan utk siswa/anak ke alamat sekolah/rumah tangga.

Jjika KIP/KKS/KPS hilang maka hak penerima bisa hilang karena kelalainya. Hal ini seperti yang tertera pada bagian belakang kartu, bahwa kartu menjadi tanggung jawab penerima kartu dan harus dijaga dengan baik. Segala kerusakan dan kehilangan kartu menjadi tanggung jawab penerima kartu, dimana kartu yang hilang tidak bisa digantikan.


Berikut ini Uptode informasi terkait Pencairan Dana KIP / BSM 2015
Kabar gembira bagi pelajar SD/MI, SMP/MTS, SMA dan sederajat, Dana Bantuan KIP atau BSM Tahun 2015 direncanakan Cair Bulan Juni 2015. Dana bantuan pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar hingga saat ini belum dapat dinikmati peserta didik namun Menos menjanjikan Dana tersebut cair bulan Juni 2015. Dana itu  diharapkan dapat mengurangi beban orang tua siswa yang akan menghadapi tahun ajaran baru pada Bulan Juli mendatang.

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa sebagaimana dimuat dalam http://news.metrotvnews.com/ menjanjikan pencairan dana pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau BSM dapat dilakukan pada Bulan Juni 2015. Penegasan itu disampaikan Khofifah setelah membuka konfrensi nasional kesejahteraan sosial, di Kota Padang, Sumatra Barat, Minggu (19/4/2015).

Khofifah mengungkapkan, keterlambatan pencairan uang KIP karena harus menunggu Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Perubahan. Selain itu pihaknya masih melakukan proses lelang untuk pembuatan KIP. Saat ini Departemen Sosial sedang melakukan validasi data penerima KIP. Validasi data ditargetkan selesai 29 April 2015.

Penerima KIP di tanah air mencapai 21,9 juta anak. Dengan rincian,  anak yang sekolah di bawah Departemen Agama 4 juta anak dan 17, 9 juta anak di Kementerian Pendidikan Nasional. Penyaluran KIP tersebut tidak memandang sekolah formal maupun informal. Ini ditujukan kepada anak-anak dari keluarga tidak mampu. Syaratnya mereka harus pada usia sekolah, mulai usia 7 hingga 18 tahun.

Dalam menyalurkan Kartu Indonesia Pintar KIP (BSM) (termasuk jugaKartu Keluarga Sehat KKS) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) pemerintah memiliki target baru yakni buruh, petani, nelayan, dan pesantren.

Demikian terungkap dalam rapat koordinasi penyaluran KKS, KIS dan KIP bulanm April 2014 di Kementerian Sosial (Kemensos). "Semua itu induknya ada di KKS, ini kan data makro. Semuanya sedang tahap validasi data," jelas Mensos Khofifah Indar Parawansa.

ABDI
Sebelumnya pada pertemuan itu sebagaiman di informasikan dalam http://nasional.inilah.com, Kemendikbud memberikan data bahwa ada 3,6 juta anak usia 6-21 tahun yang tidak terafiliasi dengan unit pendidikan.

"Inilah yang sedang dicari supaya mereka mau sekolah lagi, atau paling tidak mereka bisa ikut kejar paket baru kembali ke sekolah," ujar Menteri Khofifah.

Jumlah tersebut juga termasuk para santri madrasah atau setingkat yang belum mendapatkan bantuan dari pemerintah. Rencanya Kemensos akan menggelar rakor lanjutan terkait validasi data tersebut kepada dinas sosial dan dinas pendidikan setempat dalam waktu dekat.

"Kita harus cepat melakukan (validasi data), sehingga semua anak di Indonesia mendapatkan perlindungan sosial melalui Kartu Indonesia Pintar," pungkasnya.


Dana Bantuan KIP atau BSM Tahun 2015 direncanakan Cair Bulan Juni 2015, karena pada Juli sudah memasuki tahun ajaran baru. Dikhawatirkan, jika bantuan ini meleset dari yang dijadwalkan akan menurunkan minat peserta didik untuk kembali ke sekolah

= Baca Juga =



24 Comments

Previous Post Next Post