Pengertian
Sekolah Dasar diselenggarakan dengan tujuan untuk
mengembangkan sikap dan kemampuan serta memberikan pengetahuan dan keterampilan
dasar yang diperlukan untuk hidup dalam masyarakat serta mempersiapkan peserta
didik mengikuti pendidikan menengah (UUSPN 1989 Pasal 3).
Untuk rnencapai tujuan tersebut diperlukan pendidikan dan
pengajaran dan berbagai disiplin ilmu. Salah satu disiplin ilmu yang
dikembangakan di SD adalah mata pelajaran IPA. Mata pelajaran IPA diberikan
kepada para peserta didik mulai dari kelas I sampai dengan kelas VI di tingkat
SD, sesuai dengan kurikulum yang dibakukan pemerintah melalui Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2004, serta lebih disempurnakan lagi dengan
dikeluarkannya Suplemen Kurikulum 2006. Proses belajar mengajar yang
berlangsung di SD termasuk mata pelajaran IPA harus mengacu pada kurikulum
2006.
Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) merupakan hasil kegiatan manusia
berupa pengetahuan, gagasan dan konsep yang terorganisasi tentang alam
sekitarnya, yang diperoleh dari pengalaman melalui serangkaian proses ilmiah
antara lain penyelidikan, penyusunan, dan pengujian gagasan-gagasan. Selain hal
tersebut di atas, mata pelajaran IPA dapat dijadikan program untuk menanamkan
dan mengembangkan pengetahuan, keterampilan, sikap dan nilai ilmiah pada siswa
serta rasa mencintai dari menghargai kebesaran Tuhan Yang Maha Esa.
Tujuan Pelajaran IPA
Manusia adalah makhluk hidup yang aktif berkembang sesuai
dengan budi dan daya manusia dalam menemukan teknologi untuk kemudahan
hidupnya. Kesadaran akan pentingnya IPA harus dibangun sejak dini sehingga pada
gilirannya nanti akan terbentuk masyarakat yang mampu menguasai teknologi serta
mampu menghasilkan produk teknologi yang bermanfaat dan dapat menerapkannya
dengan bijaksana.
Pelajaran IPA bukanlah suatu ilmu yang haras diterima dan
dihafalkan oleh anak-anak, tetapi suatu alat untuk mengaktifkan anak-anak
kepada sesuatu tujuan yang tertentu. Proses perolehan materi pelajaran IPA
tidak hanya sebatas menghafalkan pendapat-pendapat para ahli-ahli, namun harus
diperoleh dengan cara praktik sehingga dapat merangsang siswa mengadakan
penyelidikan masalah-masalah yang berhubungan dengan materi pelajaran.
Menurut Kurikulum Pendidikan Dasar (Depdikbud, 1994:81),
tujuan mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam di SD) adalah :
a. Siswa memahami konsep-konsep IPA dan
keterkaitannya dengan kehidupan sehari-hari.
b. Siswa memiliki keterampilan proses untuk
mengembangkan pengetahuan dan gagasan tentang ajaran sekitarnya,
c. Siswa mempunyai minat untuk
mengenal dan mempelajari benda-benda serta kejadian di lingkungan sekitar.
d. Siswa bersikap ingin tahu, tekun,
terbuka, kritis, mawas diri, bertanggung jawab, bekerja sama dan mandiri.
e. Siswa mampu menerapkan berbagai konsep
IPA untuk menjelaskan gejala-gejala alam dan memecahkan masalah dalam kehidupan
sehari-hari
f. Siswa mampu menggunakan
teknologi sederhana yang berguna untuk memecahkan suatu masalah yang ditemukan
dalam kehidupan seharihan.
g. Siswa mengenal dan memupuk rasa
cinta terhadap alam sekitar, sehingga menyadari kebesaran dan keagungan Tuhan
Yang Maha Esa
Menurut Kurikulum 2006, sesuai Permendikbud No 22 Th 2006 Mata
Pelajaran IPA di SD/MI bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai
berikut.
1) Memperoleh keyakinan terhadap kebesaran
Tuhan Yang Maha Esa berdasarkan keberadaan, keindahan dan keteraturan alam
ciptaan-Nya
2) Mengembangkan pengetahuan dan
pemahaman konsep-konsep IPA yang bermanfaat dan dapat diterapkan dalam
kehidupan sehari-hari
3) Mengembangkan rasa ingin tahu,
sikap positip dan kesadaran tentang adanya hubungan yang saling
mempengaruhi antara IPA, lingkungan, teknologi dan masyarakat
4) Mengembangkan keterampilan
proses untuk menyelidiki alam sekitar, memecahkan masalah dan
membuat keputusan
5) Meningkatkan kesadaran untuk
berperanserta dalam memelihara, menjaga dan melestarikan lingkungan alam
6) Meningkatkan kesadaran untuk
menghargai alam dan segala keteraturannya sebagai salah satu ciptaan
Tuhan
7) Memperoleh bekal pengetahuan,
konsep dan keterampilan IPA sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan ke
SMP/MTs
Sedangkan dalam Kurikulum 2013, istilah tujuan mata pelajaran
IPA diganti dengan kompetensi yang harus dimiliki siswa setelah memelajari IPA.
Menurut Permendikbud No. 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi
Pendidikan Dasar dan Menengah, Deskripsi Kompetensi mata pelajaran IPA SD
adalah sebagai berikut:
Kelas I – II
- Menunjukkan sikap
ilmiah: rasa ingin tahu, jujur, logis, kritis, dan disiplin melalui IPA
- Mengajukan pertanyaan:
apa, mengapa, dan bagaimana tentang alam sekitar
- Melakukan pengamatan
objek IPA dengan menggunakan panca indra
- Menceritakan hasil
pengamatan IPA dengan bahasa yang jelas
Kelas III – IV
- Menunjukkan sikap
ilmiah: rasa ingin tahu, jujur, logis, kritis, dan disiplin melalui IPA
- Mengajukan pertanyaan:
apa, mengapa, dan bagaimana tentang alam sekitar
- Melakukan pengamatan
objek IPA dengan menggunakan panca indra dan alat sederhana
- Mencatat dan menyajikan
data hasil pengamatan alam sekitar secara sederhana
- Melaporkan hasil
pengamatan alam sekitar secara lisan dan tulisan secara sederhana
- Mendeskripsikan konsep
IPA berdasarkan hasil pengamatan
Kelas V – VI
- Menunjukkan perilaku
keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai hasil dari pengamatan terhadap
objek IPA
- Menunjukkan sikap
ilmiah: rasa ingin tahu, jujur, logis, kritis, disiplin, dan tanggung jawab
melalui IPA
- Mengajukan pertanyaan:
apa, mengapa, dan bagaimana tentang alam sekitar
- Melakukan pengamatan
objek IPA dengan menggunakan panca indra dan alat sederhana
- Menyajikan data hasil
pengamatan alam sekitar dalam bentuk tabel atau grafik
- Membuat kesimpulan dan
melaporkan hasil pengamatan alam sekitar secara lisan dan tulisan secara
sederhana
- Menjelaskan konsep dan
prinsip IPA
Tujuan/Kompetensi tersebut di atas, dapat dicapai jika
dalam proses belajar mengajar, guru dapat menciptakan suasana yang kondusif.
Diantaranya dengan menggunakan berbagai metode dan teknik yang sesuai dengan
pokok bahasan. Hal ini dimaksudkan agar pembelajaran menjadi bermakna bagi
siswa.
DAFTAR PUSTAKA
Depdikbud, 1994, Kurikulum Pendikan Dasar, Jakarta:
Depdikbud
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2006 TENTANG STANDAR ISI UNTUK
SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 64
TAHUN 2013 TENTANG STANDAR ISI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Tidak ada komentar
Posting Komentar